12 July 2010

Film Avatar Dituduh PlagiatSebuah Novel

Film paling
menghasilkan uang sepanjang
sejarah, Avatar, diduga
menjiplak sebuah novel karya
warga China, Zhou Shaomou.
Jumat lalu, Pengadilan Beijing
menerima pendaftaran gugatan
Zhou atas James Cameron,
penulis naskah sekaligus
sutradara Avatar.
"Saya disuruh ke pengadilan
Senin nanti untuk memasukkan
materi gugatan," kata Zhou
kepada China Daily, Jumat 9
Juli 2010.

Zhou, yang sekarang general
manager sebuah perusahaan
teknologi tinggi berbasis di
Beijing, mengaku telah
menghabiskan tujuh tahun
untuk menulis novel berjudul
"Kisah Gagak Biru," sebuah
novel yang menceritakan
perjalanan enam astronot ke
sebuah planet asing yang
dihuni makhluk berkulit biru.
Zhou menyatakan, 80 persen
plot dan elemen kunci film
Avatar sama dengan karyanya
yang diselesaikan tahun 1997.
Zhou pun menyatakan siap
mengikuti pengadilan "jangka
panjang." "Saya tak keberatan.
Saya siap jika harus
menghabiskan waktu lama di
pengadilan. Dan saya telah
bersiap untuk kalah," katanya.
Lu Yao, dari Pengadilan Beijing,
menyatakan butuh setidaknya
setengah tahun untuk kasus
maju ke persidangan.
"Berkaitan dengan fakta
tergugat adalah warga negara
asing atau perusahaan asing,
butuh waktu untuk mengirim
gugatan melalui jalur diplomasi.
Dan jika mereka memiliki agen
China, komunikasi dengan
mereka juga akan makan
waktu," kata Lu.
Ini kedua kalinya Zhou
mendaftarkan gugatan atas
Avatar. Dia telah pergi ke
Pengadilan Rakyat di Haidian
pada 7 Maret lalu dan
menggugat ganti rugi 1 miliar
yuan atau setara 147 juta dolar
Amerika, namun kasus ini
dicabut karena kekurangan
bukti di gugatannya.
Zhou juga mengeluh tak ada
yang memperhatikan serius
kasusnya. Namun di percobaan
kedua, dia menghapuskan
jumlah tuntutan ganti rugi dan
menyimpan kompensasi
ekeonomi sampai ada putusan.
Selain Cameron, Zhou juga
menggugat perusahaan 20th
Century Fox Film, dua
distributor domestik di China
termasuk bioskop Haidian di
mana dia menonton Avatar.
Dia meminta mereka mengakui
pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual dan menuntut
permohonan maaf.
Tidak ada satu pun dari
tergugat merespons ini.
Meski begitu, seorang staf dari
distributor Avatar di China
menyatakan kepada Bejing
News bahwa kerangka Avatar
telah dibuat pada tahun 1995.
Karena karya Zhou baru
muncul pada tahun 1997, maka
menurutnya tuduhan
pelanggaran hak atas kekayaan
intelektual itu mengada-ada.
Gugatan Zhou ini sendiri,
menurut seorang pengacara
bernama Yang Huipeng, tipis
bisa menang. "Bahkan jika
pengadilan memutuskan Zhou
menang, sementara Cameron
atau perwakilannya tak hadir,
jelas putusan tak akan
berdampak banyak," katanya.
Menariknya, Pengadilan Beijing
juga menerima kasus melawan
Avatar lainnya. He Dexiang,
seorang warga Beijing,
mengklaim film Cameron
berdasarkan naskahnya pada
tahun 2003. Dia juga menuntut
permohonan maaf dan ganti
rugi, menurut Mirror Evening
News. Namun belum ada
informasi apapun dari
pengadilan mengenai ini.

No comments:

Post a Comment